Dukung Langkah Kepolisian Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Cegah Meluasnya Covid-19
Jakarta, Matasulsel – Polda Metro Jaya siap membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada Kamis (30/04/2020) mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pembubaran paksa tersebut telah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Kemudian, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang tetap nekat gelar aksi May Day.
“Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kita tidak akan berikan izin buruh gelar aksi tersebut,” tegas Yusri, seperti dilansir Divisi Humas Polri dalam laman resminya, Jumat (17/04/2020).
Namun, ia mengungkapkan, hingga hari ini Jumat (17/04/2020), pihaknya masih belum mendapat informasi apapun tentang massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa ribuan massa buruh bakal menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 nanti. Rencananya, ribuan massa buruh bakal menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR, karena bisa berdampak negatif ke buruh.
Dukung Langkah Kepolisian
Sejauh ini, ada beberapa organisasi buruh seperti KSPI dan MPBI rumorsnya akan mengadakan aksi unjuk rasa menolak kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law pada 30 April 2020 atau 1 hari sebelum peringatan Mayday 2020. Mereka mengklaim akan menggerakkan sebanyak 18.000 massa buruh (walaupun banyak kalangan tidak gampang percaya dengan gertakan kalangan buruh ini).
Apalagi beberapa wilayah yang selama ini menjadi basis massa buruh seperti Banten dan Bekasi sudah menerapkan PSBB dan sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggarnya sangat keras.