Dukungan IYL Cakka 41 Persen Lampaui Syarat Minimal
Makassar, Matasulsel – Hasil penelitian berkas dukungan pasangan bakal cagub-wagub perseorangan, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), disimpulkan jauh melampaui minimal syarat pengusungan paslon perseorangan Pilgub Sulsel.
KPU mencantumkan total dukungan IYL Cakka yang terverifikasi mencapai 686 ribu. Atau melebihi 196 ribu (41 persen) dari syarat minimal dukungan perseorangan Pilgub Sulsel yang dipatok 480 ribu.
Secara nasional, KPU mencantumkan dua paslon bacagub-wagub yang berkasnya bersyarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Yakni pasangan IYL-Cakka untuk Pilgub Sulsel dan paslon independen Pilgub NTB, Moh Ali Dahlan-Lalu Gede.
KPU menolak tujuh berkas dukungan paslon bacagub-wagub di beberapa provinsi dari total 9 paslon yang mencalonkan melalui jalur perseorangan di Indonesia.
Hingga pukul 23.40, KPU Sulsel masih melangsungkan pleno terkait penelitian berkas dokumen dukungan IYL-Cakka. Namun angka aman dipastikan setelah berkas hasil penelitian sudah dientri masuk ke laman resmi kpu.go.id.
Sekadar diketahui, IYL-Cakka menyerahkan bukti fisik 1 juta ke KPU. Hanya saja yang diproses sekira 700 ribu sesuai soft copy yang diserahkan.
Pihak IYL-Cakka sebenarnya masih meminta waktu ke penyelenggara agar melengkapi soft copy sesuai bukti fisik yang diangkut ke KPU. Hanya saja, setelah melampaui syarat minimal, penyelenggara memilih tidak lagi memproses kekurangan berkas tersebut.
Meski hanya sekira 700 yang diproses KPU, namun IYL-Cakka masih punya kesempatan menambah berkas dukungannya. Itu dengan catatan, jika diverifikasi tahap pertama ditemukan ada yang kurang.
Sebab selain 200 ribu yang belum dilengkapi soft copy, duet ini juga masih punya cadangan dukungan 500 ribu KTP yang belum di setor ke penyelenggara. (*)