JENEPONTO, MATASULSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto. Penyerahan dokumen strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat I di Ruang Sidang DPRD, Senin (8/9/2025) malam.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen hasil proses panjang dan partisipatif, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari perangkat daerah, masyarakat, akademisi hingga praktisi.

“RPJMD ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus kebutuhan masyarakat Jeneponto dalam lima tahun ke depan, serta menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategisnya,” tegas Paris Yasir.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun RPJMD, kepala perangkat daerah, camat, dan semua pihak yang telah berkontribusi memberikan data dan informasi selama proses penyusunan dokumen.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, mayoritas fraksi menyatakan setuju agar Ranperda RPJMD dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus). Keputusan ini diambil untuk memperdalam substansi dokumen, menyelaraskan target pembangunan daerah dengan kebijakan provinsi maupun nasional, serta memastikan arah pembangunan daerah lebih terukur dan realistis.