Makassar, Matasulsel – Harapan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sudah pupus. Apapun putusan Panwas, dinilai tidak akan mampu merubah putusan Mahkama Agung (MA). Tak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan.

Penjelasan ini disampaikan olej mantan anggota Komisioner Bawaslu RI periode 2012 – 2017, Nasrullah setelah mengamati perkembangan sengketa Pilwali Makassar, Rabu (9/5/2018).

Menurutnya, Panwas yang kembali melakukan sidang sengketa dengan perkara yang sama telah diputuskan oleh MA, sama halnya mengabaikan tugas yang lain.

“Pengawas pemilu telah mengabaikan tugasnya, dalam kerangka mengawasi putusan lembaga peradilan yang namanya Mahkamah Agung. Ingat putusan MA sudah bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi putusan diatasnya, apalagi kalau cuma level dibawanya,”kata Nasrullah.

Menurut dia, sebenarnya tidak boleh lagi Panwas melakukan hal itu. Karena obyek yang disengketakan itu adalah keputusan KPU atas hasil putusan Mahkamah Agung.