“Jika pengawas pemilu melakukan itu, pasti materinya atas putusan yang telah diputuskan MA pasti tidak lepas dari materi yang sebelumnya. Apa yang terjadi, akan kehabisan ide, karena obyek yang sama diulangi lagi, ngga bakalan selesailah proses pemilu ini,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan kasus Kabupaten Boalemo yang sama dengan Makassar, tetapi Panwasnya cerdas dalam melihat hal tersebut. Sebab panwasnya melihat putusan peradilan di Mahkamah Agung adalah telah mengikat dan final.

“Pembagian handphone itu belum ditetapkan sebagai pasangan calon, berarti belum terikat. Namun, coba cermati di pasal 71 ayat 3 itu, pasangan calon dilarang memberikan 6 bulan sebelumnya,” jelas Nasrullah.

“Makanya dia ditetapkan dulu sebagai pasangan calon. Nah kita lihat kesalahan yang diakibatkan, lohh dia membagikan handphone pada bulan Desember. Maka terikat dan kena pada program pemerintah daerah itu,” tandasnya.(*)