Sebelumnya DIAmi didiskualifiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung (MA) lantaran melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 tentang penggunaan program pemerintah yang menguntungkan dirinya sebagai Paslon petahana.

Selanjutnya KPU Kota Makassar memutuskan untuk tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dalam menyikapi putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.

Menurut salah seorang komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur, usai menggelar rapat pleno di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/5) Keputusan KPU  Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.

“Selain itu lanjutnya, putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja,” katanya

Koordinator Divisi Tekhnis ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali”. (*)