Senada dikatakan sumber lainnya, yakni sejumlah Penasehat Hukum yang kerap mangkal di Pengadilan Negeri Makassar menangani kasus sengketa lahan, mengatakan, jika dilihat dari Aanmanning (surat Teguran Ekseskusi) surat tersebut tidak dibubuhi stempel pengadilan, selain itu adanya pernyataan sikap yang telah direspon PN Makassar terkait penundaan eksekusi setelah adanya putusan PK, dimana hal ini disinyalir kurang sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain salah seorang petugas PN Makassar saat media mempertanyakan terkait Stempel, mengungkapkan, hal tersebut tidak ada masalah dan silahkan melakukan penyuratan.

Saat ingin dikonfirmasi ke Ketua PN Makassar, Ketua PN Makassar belum bisa ditemui dengan alasan sedang rapat, demikian dijelaskan seorang piket jaga yang turut disaksikan pihak security PN Makassar saat wartawan sedang mengisi buku tamu. (*)