Eksistensi Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Pilkada di MK
Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.
(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unhas).
Demokrasi menjadi dasar Indonesia didirikan oleh para pendiri bangsa, maka setiap warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga dan berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang adil bagi semua, tidak mengenal apapun latar belakangnya, demokrasi adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Demokrasi adalah kekuatan untuk mewujudkan setiap cita dan harapan. Penyelenggaraan demokrasi yang baru saja dilalui adalah pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, setiap prosesnya adalah pendewasaan agar bangsa ini semakin matang menghadapi segala tantangan dan perbedaan, gugatan hasil melalui Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang keberatan terhadap penetapan KPU adalah hak konstitusional dan dibenarkan untuk menguji penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelesaian melalui jalur MK menunjukkan bahwa bangsa indonesia telah matang berdemokrasi dengan menjunjung hukum sebagai jalur penyelesaian.
Pendampingan hukum pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) hasil pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pencapaian signifikan Korps Adhyaksa dalam mengawal momentum demokrasi. Tidak hanya sekadar menjadi momentum, tetapi PHPUKADA tahun ini telah menjadi monumen penegakan hukum bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengambil peran sentral dalam mengawal dan memperjuangkan kepentingan hukum negara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan/atau kabupaten/kota di sidang Mahkamah Konstitusi secara objektif dan profesional. Ini tentunya menjadi preseden yang sangat baik bagi institusi Kejaksaan yang dikenal hanya kewenangan penuntutan dan penanganan tindak pidana korupsi semata, eksistensi peran JPN menjadi bukti nyata Kejaksaan telah melakukan transformasi penegakan dan pelayanan hukum modern dan humanis sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Dibawah kepemimpinan beliau Kejaksaan juga secara konsisten mempertahankan pencapaian sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Pencapaian Ini merupakan amanah masyarakat, maka harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara mewarnai argumentasi hukum di sidang MK. Kehadirannya tentu bagian dari tanggung jawab terhadap demokrasi dan hukum untuk menghadirkan proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Narasi dan argumentasi hukum dipertaruhkan oleh para JPN dengan analisis pendekatan akademik dan praktik secara objektif agar setiap perkara yang didampingi berlandaskan argumentasi hukum yang konstruktif. Dalam pandangan teologis Islam setiap pekerjaan harus diberikan kepada pihak yang ahli atau menguasai, hal tersebut sejalan dengan kompetensi dan kualitas yang dimiliki oleh para JPN.