Eksistensi Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Pilkada di MK
Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili negara atau pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara mewakili lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat atau daerah serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga/institusi negara yang dapat diwakili oleh Kejaksaan, khususnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU/PHPUKADA) di Mahkamah Konstitusi, karena kedudukan kelembagaan KPU sebagai komisi negara independen adalah lembaga negara dan PHPUKADA merupakan perkara tata usaha negara.
Kolaborasi JPN dan KPU melalui Pendampingan hukum terhadap PHPUKADA sejalan dengan semangat falsafah masyarakat Minangkabau bahwa Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang (Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang) yang bermakna dalam menyelesaikan persoalan akan terasa susah jika sendiri, namun menjadi mudah jika dikerjakan bersama/kolaboratif. Falsafah tersebut mengingatkan bahwa sinergitas antar lembaga negara untuk menghadapi suatu persoalan sangat dibutuhkan untuk memperluas kemanfaatan, dengan mereduksi egosektoral kelembagaan.
Pendampingan hukum pada PHPUKADA hasil pilkada serentak tahun 2024 di MK oleh JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan trobosan hukum melalui pilot project yang menjadi contoh di seluruh pelosok nusantara yang utuh mulai MoU dan PKS dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ini menjadi preseden yang harus dilanjutkan dan dipertahankan.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama delapan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel yaitu, Kejaksaan Negeri Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Tana Toraja, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kejari Jeneponto. 8 Kejaksaan Negeri tersebut berada dibawah koordinasi Bidang Datun Kejati Sulsel melalui JPN dalam mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan 8 KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa PHPUKADA di MK. JPN mendampingi KPU dalam Sengketa hasil Pilgub Sulsel, Pilwali Kota Makassar, Kota Parepare, Pilkada Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto. KPU Provinsi dan 8 Kabupaten/kota memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan melalui JPN membuahkan hasil yang signifikan dengan memenangkan perkara sengketa Pilgub Sulsel dan 7 Kabupaten/Kota. Hanya 1 perkara masuk pada sidang pembuktian yaitu Pilkada Jeneponto yang telah diputus pada Senin 24 Februari diputus oleh MK dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, hasil ini berkat kolaborasi JPN & KPU Jeneponto. Kemenangan atas seluruh PHPUKADA yang didampingi oleh JPN mengokohkan monumen sejarah bagi JPN Kejati Sulsel dan JPN pada Kejaksaan Negeri yang dipercaya untuk mewakili kepentingan hukum KPU. Bidang Datun Kejati Sulsel terus menunjukkan eksistensi melalui optimalisasi dan sinergitas kelembagaan melalui penguatan peran JPN. Peran JPN pada PHPUKADA tahun ini telah menunjukkan eksistensi dan kontribusi nyata dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum. (*)