YOGYAKARTA, MATA SULSEL – Misna M. Attas, SP. Dr. Syarifuddin Jurdi, mewakili unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dr. Arumahi, dan Hasmaniar Bachrun, mewakili unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, dan Dr. Muh. Iqbal Latief, mewakili unsur masyarakat, dilantik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Siaran pers DKPP RI itu menyebutkan pelantikan dan pengukuhan merupakan satu dari serangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD yang diadakan DKPP di Yogyakarta. Sejumlah 204 TPD periode 2022-2023 mengucapkan sumpah janji jabatan dipandu Ketua DKPP, Heddy Lugito. Seluruh nama dikukuhkan berdasar Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor: 016/SK/K.DKPP/SET-03/X/2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2022-2023 tertanggal 28 Oktober 2022.

Pengukuhan dilanjutkan pembacaan pakta integritas oleh TPD Provinsi Sulawesi Utara dari unsur Masyarakat, La Ode Taalami, yang mewakili semua TPD periode 2022-2023. Pengukuhan itu disaksikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, serta lima Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Yulianto Sudrajat.

Penandantanganan berita acara pengambilan sumpah janji jabatan TPD Periode 2022-2023 oleh dua perwakilan TPD periode 2022-2023, Ranisah, SE. (unsur KIP Provinsi Aceh), James Welem Ratu, S.Pd. (unsur Bawaslu dari Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan Dr. I Ngengah Muliarta (unsur Masyarakat dari Provinsi Bali), serta Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, sebagai saksi.

“Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat memberikan kata-kata pelantikan. Pengukuhan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris DKPP serta Ketua KPU RI kepada seluruh TPD periode 2022-2023.

Sebelumnya, saat perkenalan pada Selasa (31/10/2022) malam, Heddy menyebut keberadaan TPD sangat penting bagi DKPP. Selain itu, ia juga berterima kasih atas sumbangsih TPD untuk penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

“Kami akan terus berjuang untuk bapak dan ibu TPD karena republik ini harus memperhatikan orang-orang yang tulus seperti TPD,” kata Heddy. TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. (DKPP RI)