Empat Strategi Dilayangkan KPPU ke Menkop UKM
Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform.
“Berbagai negara telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Indonesia patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital”, jelas Ketua KPPU.
Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11% UMKM Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya.
Oleh karenanya, Ketua KPPU mendorong Menteri Koperasi dan UKM agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital patut disegerakan.
“Peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang atau pada tahap awal, peraturan Menteri untuk melindungi pelaku UMKM di pasar digital patut disegerakan”, tegas Ketua
KPPU.
Strategi kedua, diperlukannya pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha. Saat ini baru ada sekitar 5,8% UMKM yang memiliki nomor induk berusaha.
Kondisi ini akan mempersulit pengawasan atas kemitraan, terlebih karena tidak ada pencatatan atau pendataan atas kemitraan yang dilakukan UMKM.
Untuk itu, KPPU berpendapat bahwa, selain melakukan integrasi sistem perizinan berusaha bagi UMKM, Pemerintah juga perlu melakukan pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha tersebut agar pengawasan kemitraan berjalan lebih efektif.
Ketua KPPU juga menggarisbawahi bahwa selama lima tahun terakhir, baru 55 persoalan kemitraan ditangani oleh KPPU, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi.
Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, dibutuhkan upaya yang lebih tegas bagi pelanggaran kemitraan agar tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.
Namun besaran denda yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 masih sangat rendah, yakni maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha menengah atau Rp10 miliar bagi pelaku usaha besar.
Untuk itu sebagai strategi ketiga, KPPU menilai diperlukan adanya revisi peraturan pemerintah atas pasal sanksi tersebut.
Sebagai strategi keempat, KPPU berpendapat bahwa, upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada UMKM atas pelaksanaan kemitraan juga perlu ditingkatkan.
Salah satu caranya adalah dengan memperkenalkan adanya profesi penyuluh kemitraan, yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, baik pada aspek legalitas maupun pendidikan atas prinsip-prinsip kemitraan serta hak dan kewajiban pelaku usaha dalam bermitra.
Dalam pertemuan, Menkop UKM mengamini pandangan KPPU tersebut, khususnya pada aspek pasar digital maupun peningkatan kualitas kemitraan.
Untuk itu Menkop UKM mengusulkan agar sinergi KPPU ke depan diarahkan pada perdagangan elektronik, pengawasan atas kemitraan dalam belanja Pemerintah, pengawasan komitmen porsi kemitraan di sektor sawit, sinergi pendataan, maupun peningkatan kualitas kemitraan agar kemitraan yang dibuat tidak hanya sekedar charity dari pelaku usaha besar.
Kedua pihak yakin bahwa perlindungan UMKM, kemitraan yang berkualitas, dan efektifitas pelaksanaan kemitraan dapat berjalan secara simultan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perkuatan fundamental perekonomian nasional.