Status Setya.
Status hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP–kini tahanan KPK–memunculkan desakan pergantian kepemimpinan di tubuh partai berlambang beringin tersebut, salah satunya datang dari Wapres Jusuf Kalla. Partai Golkar segera mengambil keputusan di tingkat pimpinan pusat.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid menjawab singakat, ” Semua aspirasi nanti dibahas dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, ” katanya.

Kepada Wartawan , Ketua Harian DPP Partai Golkar, juga menyebut Rapat pleno DPP Golkar, termasuk syaran Ketua Pakar Golkar soal Munaslub, akan dibagas dalam Rapat pleno Selasa (21/11).

Namun demikian, Nurdin Halid pertegas, ” Ya itu mau munaslub atau tidak munaslub itu tergatung kajian evaluasi melalui rapat pleno DPP PG,” tambahnya, seraya mengatakan.

“Semua kita bicarakan secara terbuka, transparan, objektif demi kepentingan partai. Keputusan tertinggi di internal partai itu di rapat pleno, tidak ada keputusan di luar itu. Nanti rapat pleno dibawa ke rapimnas,” imbuhnya.

Meskipun Setya Novanto, sudah di pindakan dari RSCM ke Rutan KPK , ternyata Setnov resmi mendaftar lagi praperadilan nomor 133 kemarin 15 November , ” Iya resmi mendaftar praperadilab kagi, ” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.(*)

Penulis : Nasri Aboe/JOIN.