Dia juga menegaskan jika penyetoran uang sebesar Rp 10 juta itu merupakan inisiatif salah seorang kader yang ingin membantu partai Gerindra, namun uang mereka telah dikembalikan sebelum penyetoran nama ke KPU.

“Awalnya tidak ada dirugikan, uang kader itu sudah kami kirim balik. Namun dengan adanya pemberitaan di media online, kami merasa terpojokkan dan seakan akan tidak mendapat keadilan. Kami tidak pernah dikonfirmasi oleh media itu perihal mahar politik,” tegas pengacara senior ini.

Sementara itu, ketua DPC Partai Gerindra Makassar, Eric Horas menyayangkan adanya oknum internal partai yang menyebar fitnah. Menurut dia jika tidak terakomodir masuk dalam daftar caleg maka tidak perlu memfitna pengurus dengan mahar politik. Ini sama saja pencemaran nama baik partai dan karakter.

“Issu mahar ini sangat merugikan saya. Saya akan mengambil langkah hukum. Apalagi oknum yang menyebar fitnah itu sudah menjadi anggota salah satu partai politik,” kata Legislator Makassar itu.

Wakil Ketua DPRD Makassar itu berharap mantan pengurus partai Gerindra yang menyatakan mundur sebagai kader tidak perlu mencemarkan apalagi menyerang balik. Sebab, mereka telah pernah memperoleh pendidikan politik di partai Gerindra walaupun memang masih sangat terbatas.

Sementara itu wakil ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Darmawansa menambahkan seluruh caleg partai Gerindra, baik DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota tidak ada mahar apapun. Menurut dia, pengurus yang tidak terakomodir dalam penjaringan caleg harusnya introspeksi diri, sebab partai Gerindra sebagai partai besar tetap mengutamakan kwalitas caleg.

“Kita ini tidak ingin anggota diparlemennya yang hanya datang duduk diam. Tapi sesuai amanat pak Prabowo Subianto, kader yang didorong yang memiliki kwalitas mempuni, yang mampu memperjuangkan kemakmuran rakyat,”katanya.