Erick Thohir Larang BUMN Memberikan Suvenir Dalam RUPS
Jakarta, Matasulsel – Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. di Jakarta, Sabtu(7/12/2019).
“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterima di Jakarta.
Menteri BUMN itu juga menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN SOUVENIR ATAU SEJENISNYA ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.