MAKASSAR – Farid Mamma, SH., MH, mengekspresikan kemarahannya terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan brutal, terutama jika pelaku masih di bawah umur. “Usia pelaku seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghindari hukuman berat. Jika mereka terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan mereka, tanpa memperhitungkan usia,” tegas Farid Mamma.

Farid Mamma juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum untuk pelaku di bawah umur. “Jika satu pelaku dari sebuah kejahatan sudah ditahan, maka semua pelaku yang terlibat dalam kejahatan yang sama juga harus ditahan. Pengecualian untuk pelaku di bawah umur harus dipertanyakan, terutama jika mereka terlibat dalam jaringan kejahatan yang sama,” ujarnya kepada matasulsel.com, Kamis (12/9/2024).

Ia bahkan mengusulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak perlu dievaluasi atau dicabut karena sering digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan yang sangat tidak manusiawi.
Mamma berpendapat bahwa pelaku kejahatan berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan seharusnya dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan kompleksitas tindakan yang dilakukan. “Penyidik perlu menerapkan Pasal 340 atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. Tindakan ini melibatkan pemerkosaan yang diiringi dengan pembunuhan berencana, yang jelas melampaui batas kemanusiaan,” jelasnya.

Farid Mamma juga menyoroti bahwa pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM berat dan kekerasan berbasis gender. “Selama pandemi, kasus pemerkosaan di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, dengan 6.872 kasus pada tahun 2020, meningkat 31,32% dari tahun sebelumnya. Meskipun sedikit menurun menjadi 5.905 kasus pada tahun 2021, pemerkosaan tetap menjadi isu serius,” tambahnya. Sumatera Utara mencatat angka tertinggi pada tahun 2021 dengan 904 kasus.

Selain itu, Farid Mamma menggarisbawahi dampak psikologis yang mendalam pada korban pemerkosaan, termasuk stigma sosial dan masalah tambahan seperti kehamilan akibat pemerkosaan. “Dampak psikologis ini sangat berat bagi korban, dan stigma sosial sering kali membuat mereka enggan melapor. Masalah tambahan seperti kehamilan akibat pemerkosaan semakin memperburuk beban psikologis dan sosial mereka,” katanya.