FGD Forkopimda, SKPD dan FKUB Sepakati 24 Rekomendasi
Luwu Utara, Matasulsel.com – Focus Group Discussion (FGD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menghasilkan 24 rekomendasi guna menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Luwu Utara. Diskusi yang dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol Luwu Utara, Selasa (15/5/2018).
Dan dihadiri unsur Forkopimda, Kepala SKPD dan Pengurus FKUB mengambil tema “Meningkatkan Kewaspadaan Dini Menjaga NKRI”.
Kaban Kesbangpol Luwu Utara, Enyon mengatakan bahwa FGD sendiri diawali atas kerusuhan yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini mulai dari kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga penyerangan Bom di beberapa Gereja di Kota Surabaya dan terakhir di Mapolresta Surabaya sehingga diperlukan upaya waspada dini dan cegah dini di Kabupaten Luwu Utara.
” Kejadian ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dimana-mana sehingga antisipasi perlu dilakukan secepatnya” jelasnya.
Lebih lanjut Enyon juga membeberkan bahwa diskusi FGD menghasilkan 24 rekomendasi antara lain :
1. Pelaksanaan seminar tentang seminar pengertian jihad dengan menghadirkan ahlinya
2. Membangun sisten kewaspadaan dini hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Penertiban penduduk terutama warga pendatang/asing
4. Pengentasan kemiskinan
5. Penanganan masalah pengangguran
6. Pengurus tempat ibadah agar memilih tim mubaligh
7. Tidak menggunakan rumah ibadah untuk menyebarkan hoax
8. Membentuk pengurus FKUB tingkat Kecamatan dan Desa
9. Tamu Wajib Lapor
10. Mengaktifkan Pos Kamling
11. Penegakan Perda Miras
12. Peningkatan Patroli keliling
13. Pelarangan penjualan petasan
14. Pengamanan rumah ibadah
15. Pencerahan masyarakat lewat tokoh agama
16. Batasan waktu jam malam
17. Kesenjangan sosial dan ekonomi
18. Penegakan dan pengawasan rumah kontrakan, kos-kosan, wisma, penginapan dan hotel
19. Bekerja sama dengan semua elemen masyarakat
20. Bijak dalam menggunakan media sosial
21. Revisi Undang-Undang Terorisme
22. Mengaktifkan Trigatra ( Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkantibmas)
23. Meningkatkan anggaran pendidikan agama di sekolah-sekolah
24. Pencegahan radikalisme dan terorisme melalui pendidikan dasar sebagai muatan lokal.
“Semua rekomendasi ini akan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati serta Gubernur Sulawesi Selatan dan Mendagri,’ tutup Enyon.
Reporter: Yustus