MAKASSAR, MATASULSEL –  Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh HSR Imperium dengan membahas tentang revisi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 dari sudut pandang hukum, politik dan komunikasi koordinasi, berjalan sukses dengan menghadirkan empat tokoh dari kalangan akademisi dan aktivis.

FGD berlangsung di Kota Makassar, tepatnya di Cafe Muda Mudi Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 22 Maricaya, yang berlangsung dari siang hingga jelang malam, Senin (10/2/2025).

Kegiatan HSR ini, mengangkat tema “Quo Vadis Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2021 Terkait Perspektif Hukum, Politik dan Komunikasi – Koordinasi” yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi.
Dihadiri puluhan orang, FGD sangat serius menyikapi polemik Dominus Litis istilah lain dari persoalan pada UU No.11 Tahun 2021, yang terletak pada pasal 8 ayat 5.

Adapun narasumber yang hadir, diantaranya Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM seorang dosen Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Adi Suryadi Culla, M.A (Pengamat Politik Universitas Hasanuddin), Dr. Hasrullah, M.A (Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin), Dr. Dra. Irwani Pani, S.Psi., M.I.Kom (Moderator), Perwakilan tokoh, akademisi/praktisi hukum, aktivis/mahasiswa dan media.

Dalam kesempatan FGD itu, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM menyampaikan bahwa revisi dari undang-undang Kejaksaan yang lama nomor 16 tahun 2004 dan itu memang dirubah pada saat peran pemerintah khususnya pada saat pemerintah melihat fungsi dan tugas serta kewenangan Kejaksaan dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini.

Kemudian, Prof Aminuddin juga mengatakan kalau dari awal memang revisi undang-undang kejaksaan itu sudah menimbulkan pro dan kontra karena banyak orang berbeda substansi terkait revisi tersebut, tuturnya.

Kewenangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sekarang sudah bagus akan tetapi dengan adanya revisi, sehingga dapat menimbulkan polemik antara kepolisian dan kejaksaan, tegasnya lagi.