Sementara, Doktor Adi Suryadi Culla, M.A menyinggung adanya potensi kepentingan dibalik revisi undang-undang kejaksaan dimana dapat digunakan untuk kepentingan politik dan pribadi.

Adanya akumulasi kewenangan dimana akan ada perluasan kewenangan yang sehingga dapat menimbulkan polemik dan kemungkinan kepentingan politik itu sangat tinggi sehingga berdampak polemik dan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, imbuhnya.

Tujuan revisi undang-undang kejaksaan untuk menguatkan kejaksaan sehingga dapat di gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tumpang tindih yang mungkin terjadi antara kepolisian dan kejaksaan dimana kejaksaan itu hanya sebagai penuntut dan kepolisian yang melakukan penyelidikan, jelas Doktor Adi Suryadi.

Doktor Hasrullah, M.A tak mau ketinggalan menyikapi RUU itu dengan mengatakan dalam perspektif komunikasi, tentunya dalam menyikapi berita terkait revisi undang-undang kejaksaan harus betul-betul di cermati dengan baik. Dalam beberapa pasal dari revisi undang-undang kejaksaan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya potensi konflik kepentingan.

Jika nantinya tupoksi itu dilaksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Maka Doktor Hasrullah kembali menegaskan revisi undang-undang kejaksaan untuk dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan polemik serta potensi konflik antara kepolisian dan kejaksaan, harapnya dihadapan wartawan.

(Lap:KML/Editor:AST)