Fitnah SBY, Demokrat Maros Dukung Langkah DPP Laporkan Pengacara Setnov
Maros, Matasulsel – Dukungan terhadap DPP Demokrat, yang bakal melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri terus mengalir dari sejumlah pengurus Demokrat disejumlah di daerah, Diantaranya dukungan datang dari ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maros, Amirullah Nur.
“Kami dari pengurus Demokrat Maros sangat mendung langkah DPP melaporkan pengacara Setnov itu ke Polisi. Pernyataan Firman kami yakini merupakan fitnah keji terhadap SBY dan partai Demokrat,”kata Anggota DPRD Maros itu usai mengikuti Musrembang, di Kecanatan Simbang Kab Maros, (06/02/2018).
Firman sendiri adalah pengacara Setya Novanto, pada kasus korupsi proyek e-KTP. Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek e-KTP.
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
Atas peryataan itu Firman Wijaya diduga telah melanggar melanggar pasal 310 pasal 311 KUHP junto 27 ayat 1 UU IT junto pasal 5 ayat 3.
“Firman kami anggap telah menyampaikan berita bohong diluar persidangan dan memberikan opini-opini yang sesat. Kami juga melihat bahwa Firman tidak memiliki iktikad baik untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf kepada SBY dan Partai Demokrat dan sudah sepantasnya DPP melaporkan irman ke Bareskrim,” jelas Amirullah Nur.
Selain ke Bareskrim, DPP Demokrat juga melaporkan Firman ke Peradi, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam UU Advokat yaitu pasal 6 dan pasal 7.(*)