Fraksi PAN DPRD Makassar Minta Aturan RT/RW Dikaji Kembali
Makassar, Matasulsel – Fraksi Partai Amat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar meminta kepada Pemkot Makassar, untuk mengkaji ulang peraturan pemilihan RT/RW yang bakal dilangsungkan pada Februari mendatang.
Salah satu poin prasyarat yang tidak disetujui, yakni perihal calon Ketua RT/RW minimal wajib memiliki ijazah SMP/Madrasah Tsanawiyah. “Kalau itu dipaksakan, akan membatasi keikutsertaan beberapa para tokoh masyarakat,” ujar Ketua PAN Makassar, Hamzah Hamid,Senin (16/1/2017).
Hamzah menilai, sejauh ini, figur yang didaulat menjadi Ketua RT/RW, biasanya dipilih atas ketokohannya, bukan karena ijazah yang dimiliki. Sebab, ketokohan seseorang lebih bernilai dan memiliki tingkat kepercayaan di mata masyarakat, ketimbang jenjang pendidikan.
“Dan terbukti, ketua RT/RW telah banyak memberi kontribusi dalam menyukseskan program Pemerintah Kota Makassar. Seperti Lorong Garden, LISA dan sebagainya.Juga Piala Adipura yang diraih Kota Makassar tidak lepas dari campur tangan ketokohan para Ketua RT/RW ini,” paparnya.
Hamzah menganggap, aturan yang mengharuskan kandidat Ketua RT/RW mesti berijazah minimal SMP dan sederajat, tidak relevan sebab jabatan ketua RT/RW minimal mengetahui kondisi warganya dan itu hanya dimiliki oleh para tokoh masyarakat.
“Sehingga saya menganggap persyaratan ijasah itu tidak perlu mengikat pagi para tokoh masyarakat yang ingin maju,yang penting bisa membaca dan tulis menulis sebab tugas pokok ketua RT/RW itu bagaimana menjaga kerukunan warganya,”ujarnya.
Olehnya itu,sekertaris komisi D itu berharap,pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk mengkaji ulang persyaratan tersebut sebelum diberlakukan.
“Bagi saya persyaratan ijasah tidak perlu bagi incumbent tetapi untuk pendatang baru syarat itu sah sah saja diberlakukan,” tandasnya(*)