Makassar, Matasulsel – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan akan merevisi kembali Peraturan Walikota(Perwali) Nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW. Hal ini dilakukan Danny menyikapi dinamika yang berkembang dan saran dari berbagai elemen masyarakat hingga anggota DPRD.

Hal tersebut diungkapkannya,pada diskusi uji publik eksistensi Perwali Nomor 72 Tahun 2016, diruang sidang Perwali Balaikota, Selasa (17/1/2017).

Menurut Danny, meski proses lahirnya  Perwali ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hasil masukan dari para ahli, namun baginya Perwali ini bisa menjadi hal yang menarik untuk kemudian dilakukan penyempurnaan.

“Sebab bagi saya kebaikan – kebaikan itu hanya bisa kita lihat jika semua masyarakat bahagia,” Kata Danny.

Danny menjelaskan, lahirnya Perwali ini bukan untuk mendikriminasi partai politik tetapi hal ini semata untuk kepentingan masyarakat.