JENEPONTO, MATA SULSEL – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Jeneponto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (8/12/2020).

Kedatangan mereka di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto ini yakni untuk menuntut pengusutan kasus penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) non tunai di Kabupaten Jeneponto yang diduga disalahgunakan oleh oknum pendamping dan suplier.

Koordinator aksi Alim Bahri dalam orasinya mengatakan bahwa dalam penyaluran bansos melalui Warung elekronik gotong royong (e-warong) yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu, telah terjadi penyaluran yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) bantuan pangan non tunai (BPNT) sembako tersebut.

Koordinator aksi Alim Bahri menyerahkan laporan tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto

Alim Bahri menyebut bahwa adanya kejahatan dalam penyaluran bantuan pangan non tunai berupa sembako di Jeneponto yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, perlu ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.

“Saya datang di halaman Kantor Kejaksaan ini untuk melaporkan secara tertulis perihal kejahatan dalam penyaluran bantuan sembako kepada warga yang tidak mampu di Jeneponto,” kata Alim Bahri.

Dia pun menyebut bahwa dalam penyaluran bansos sembako ini ada keterlibatan oleh pihak Kadis Sosial, Bank Penyalur dan Bulog.

“Saya minta Bupati Jeneponto segera mencopot Kadis Sosial selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyaluran bansos sehingga terjadi tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan Pedum BPNT tahun 2020,” pungkas Alim Bahri.

Setelah berorasi, sekelompok pemuda tersebut langsung memberikan laporan tertulis kepada pihak Kejari Jeneponto yang diterima oleh Kasi Pidsus Ilma Ardi Riady, Kasi Intel Indraswaty, Kasi Pidum Hary Surachman, Kasi Datun Hafiz Muhardi dan Kasi Barang Bukti Gilang Gemilang. (*)