Riswanda bahkan menduga adanya unsur permainan oleh pihak pimpinan cabang beserta para seles. Selain itu, dia juga menuding adanya tindakan kriminalisasi terhadap buruh, untuk menghindari pembayaran atas hak pesangon buruh.

“Upaya dilakukan PT Surapandang sebagai cara agar pihak buruh merasa takut menuntut hak-haknya. Ini merupakan sistem penindasan dan penghisapan terhadap beberapa buruh yang terjadi 11 dan 12 tahun mengabdi,” ucapnya.

Atas dasar tersebut mereka meminta upah buruh di PT Surapandang cabang kota Palu agar segera dilakukan pembayaran. Tak hanya itu, tindakan premanisme juga kerap terjadi.

Lanjut Riswanda, pihaknya juga meminta pencopotan terhadap Rudi Kadiaman selaku HRD yang diduga selaku dalang dari penyerangan premanisme terhadap buruh (*)