Luwu Utara, Matasulsel – Seorang warga Makassar Levi Masarrang (30) telah dilaporkan orang tua korban sebab membawa lari anak dibawah umur tanpa izin dari orang tuannya, Rabu (8/8/2018).

Atas tindakan tersebut orang tua korban lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, sekitar pukul 09.07 Wita. Dengan laporan polisi No.LPB/171/VIII/2018/SPKT Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.Selasa 7/8/2018.

Faisal Pasalo (39) warga desa Kanandede Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara, orang tua korban inisial Santik (17) yang telah dibawah kabur oleh Levi Masarrang (30) tampa seizin orang tua.

Santik (17) diketahui pergi bersama Levi Masarrang oleh tetangganya Santiani (27) warga desa Kanandede Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.