Kasat Reskrim polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, menerangkan bahwa pelaku (Levi) datang di desa Kanandede kecamatan Rongkong untuk proyek pembangunan turbin.

“Adapun kronoligis peristiwa tersebut berawal saat Levi Masarrang membangun turbin di kecamatan Rongkong, disitulah keduanya saling kenal dengan Santik (17), setelah pembangunan turbin selesai, tampa diketahui orang tua korban, pelaku Levi langsung membawa Santik kabur hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaan Santik anaknya,” kata IPTU Samsul Rijal.

Atas laporan orang tua korban, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara junto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yustus)