JENEPONTO, MATASULSEL — Dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal, personel Unit Reskrim Polsek Tamalatea melaksanakan penelusuran ke beberapa lokasi tambang di wilayah hukum Polsek Tamalatea-Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.

Penelusuran tersebut menyasar dua titik lokasi tambang galian C, yakni di Dusun Nangka-nangka, Desa Balumbungan, dan di Dusun Panaikang, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba.

Dari hasil penelusuran di lokasi Dusun Nangka-nangka, personel tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, di lokasi ditemukan bekas galian serta satu unit alat berat jenis skavator yang tidak beraktifitas.

Sementara itu, di lokasi tambang kedua yang berada di Dusun Panaikang, Desa Lentu, juga tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan. Hanya terdapat bekas galian di sekitar lokasi. Dan Pemilik lahan mengakui bahwa sebelumnya sempat ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut, namun telah berhenti sejak enam bulan terakhir.

Kegiatan penelusuran ini merupakan respon langsung atas pengaduan dari masyarakat Kecamatan Tamalatea-Bontoramba, yang mengkhawatirkan adanya aktivitas penambangan yang merusak lingkungan dan tidak mengantongi izin resmi.

Pihak Polsek Tamalatea menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di wilayah hukumnya, guna mencegah kerusakan lingkungan dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. (*)