Makassar, Matasulsel – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), menggelar aksi unjuk rasa di perempatan jalan Hertasning dan AP. Pettarani Makassar, Rabu, (28/10/2020).

Jendral lapangan Nurul Imam Rahman, dalam orasinya menegaskan, bahwa republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang berdemokrasi dan berbentuk federasi, juga dijelaskan pada pasal 2 bahwa kedaulatan negara berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.

“Namun realitas yang terjadi bahwa, di dalam pengambilan keputusan, tidak lagi dilakukan secara demokratis, di mana di tengah pademi covid 19 pemerintah dan DPR RI dengan terburu burunya membahas dan mengesahkan Omnibus Law tanpa melibatkan eleman pemuda, buruh, nelayan dan petani”, lanjutnya

Selain itu, lanjutnya, berbagai tindakan represif yang dipertontonkan di depan publik oleh pihak institusi Polri terhadap demonstran yang menggaungkan penolakan terhadap UU Omnibus Law, pelanggaran HAM yang bertentangan dengan UU NO.39 Tahun 1999 tentang HAM dan tidak mencerminkan sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sesuai UU NO.2 TAHUN 2002 tentang kepolisian Republik indonesia. Buntut dari pada ini, tentu merupakan ketidak becusan Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya. Ucap imam dengan suara yang lantang.