Luwu Timur, Matasulsel – Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan non pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bank Sulselbar yang berlangsung di Ball Room Hotel Four Point Sheraton Makassar, Senin (09/04/2019).

Penandatangan MoU itu dilakukan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Luwu Timur, Marthen Rante Tondok, dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Muh. Rahmat, yang disaksikan Pimpinan KPK, Basariah Panjaitan, Gubernur Sulawesi Selatan, HM. Nurdin Abdullah dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi.

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan MoU ini agar penerimaan daerah bisa lebih optimal lagi.

Direktur Utama Bank Sulselbar, Muhammad Rahmat mengatakan, program optimalisasi penerimaan daerah ini sejalan dengan visi misi Bank Sulselbar sebagai mitra strategis Pemda dalam hal keuangan daerah dan pembangunan, serta memberikan nilai tambah kepada stakeholder sehingga peran Bank Sulselbar sebagai Bank umum juga sebagai mitra strategis Pemerintah siap mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Bentuk program yang kami lakukan untuk mendukung visi tersebut kami aktualkan dalam bentuk SPD online dan SPB dan SPG online,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dr. H. Dadang Suhendi, SH. MH. mengatakan, melalui penandatangan MoU ini, diharapkan agar persoalan layanan pertanahan sudah bisa diselesaikan dengan kerjasama seluruh Pemerintah daerah. Hal lainnya yang perlu di lakukan yakni pendataan dan inventarisasi aset-aset tanah Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk diamankan dan dilegalitaskan statusnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, HM. Nurdin Abdullah mengatakan, mudahkan pelayanan adalah bentuk kepedulian Pemerintah dan memang menjadi harapan para pengusaha. Mestinya dipahami bersama kalau izin dipermudah, investasi akan terus berkembang, lapangan kerja terbuka dan tentu akan berdampak pada pemasukan pajak.

“Diwilayah Indonesia timur ini, sudah lama kami harapkan bagaimana produk-produk Sulawesi Selatan bisa kita ekspor. Dan alhamdulilah, selama empat bulan terakhir kita bisa ekspor langsung, namun belum sempurna karena masih izin-izin ekspor belum kita sederhanakan. Target kami kedepan, 1 jam saja izin ekspor sudah harus selesai,” jelasnya.

Apalagi, kata Nurdin, prospek investasi memang mengarah ke timur atau ke Sulawesi Selatan. Itulah kenapa kita ingin memberikan kemudahan-kemudahan sehingga target kita menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi ramah investasi. Kalau semuanya transparan itu artinya tidak ada dusta diantara kita.

Sementara Pimpinan KPK RI, Basariah Panjaitan mengatakan, tindakan pencegahan merupakan upaya yang lebih baik dari pada tindakan penindakan. Meskipun diakui kalau tindakan penindakan itu lebih jitu untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Seperti yang disinggung pak Gubernur tadi tentang transparansi. Saya perlu tegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi tidak akan selesai tanpa adanya transparansi. Makanya, upaya paling jitu menghilangkan korupsi ya transparansi,” kata Basariah.

Lanjutnya, itulah mengapa ada sistem online yang semua orang bisa lihat secara jelas dan transparan. Siapapun bisa memberikan masukan apabila terjadi penyimpangan. Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang fokus pada tiga hal yakni Perizinan dan Tata Kelola Niaga, kemudian Pengelolaan Keuangan Negara dan terakhir tentang Penegakan Hukum.

“Penandatangan nota kesepahaman ini harus ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait,” kuncinya.