MAKASSAR, MATA SULSEL – Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Makmur Muhan, umur 58 tahun, alamat Jl. Manunggal 22 Kota Makassar bersama anaknya, Indah Permata Sari, umur 23 tahun, seorang Karyawan Cafe, Alamat Jl.Manunggal 22 Kota Makassar atas kasus tindak pidana Penadah Barang Hasil Kejahatan (Pasal 480 KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penadah, Senin (14/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Kamis tanggal 10 September 2020, sekitar Pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku penadah sedang berada di Jl. Bali Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Didik.