“Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berwenang mengeluarkan keputusan itu adalah rapat Majelis Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tinggi yaitu Ketum DPP, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” tandasnya.

Yahya menegaskan tugas Komisi Pengawas DPP Demokrat adalah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap kemungkinan adanya dugaan pelanggaran etika moral dan hukum oleh kader Partai Demokrat baik pengurus maupun non pengurus di tingkat pusat dan provinsi. (*)

(Abil/Matasulsel)