Dia mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena pemasangan bronjong tidak sesuai dengan spesifikasi pada dokumen perencanaan. Harusnya, proyek tersebut sesuai MC Nol.

“Kami sudah perintahkan tukang untuk membongkar bagian pekerjaan yang tidak sesuai bestek tersebut,” katanya

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kabid SDA (Sumber Daya Air) PUPR Kabupaten Maros, Wempi, tidak bisa ditemui dengan berbagai macam alasan.

 

Penulis : Anto

Editor : Mustakim