Gelar Konferensi Pers: Haji Rusmanto Yakin Menang Lawan PT.SBM
Adapun kami selaku tergugat I (Ir.H. Rusmanto Mansyur Effendy) menyarankan dan berharap ke majelis hakim bahwa masalah ini untuk diluruskan dan apa dasarnya penggugat PT Semen Bosowa Maros menunjuk batas ini batas itu, yang menurut kami tidak ada sama sekali yang jelas pembuktiannya, tidak seperti klien kami yang punya bukti sangat jelas berdasarkan dalam peta lokasi Lahan milik klien kami,”tegas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH
Saya sedikit tersenyum atas komentar pihak PT.SBM dalam satu pemberitaan media sebelumnya yang menyatakan bahwa berkas tergugat itu tidak berbobot, padahal dalam sertifikat SHM 001 Siawung itu sudah jelas produk negara berlambang negara. Klien kami punya sertifikat, pihak penggugat malah yang tidak berbobot karena mereka tidak punya dasar hak apapun dalam persoalan sengketa lahan SHM 001 Siawung tersebut,”ucapnya
Jadi, kami jelaskan disini melalui konferensi pers bahwa optimisme kami dalam memenangkan perkara ini sangatlah jelas, karena kami jelas memiliki legalitas berupa SHM 001 Siawung, dan pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan juga mengakui kami secara sah karena pernah pihak PT.SBM bermohon pembatalan SHM 001 Siawung ke BPN Provinsi Sulsel namun ditolak, maka dari itu kami optimis akan memenangkan sengketa ini di PN Barru,”tegasnga Burhan Kamma Marausa, SH.,MH.” Sumber : Kemal.(**).