Selain itu, Kanit Obvit Ipda Syuryadi Syamal juga mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor : MK/4/XII/2020 dan himbauan Kapolres Takalar tentang pematuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Agar masyarakat dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti kegiatan perayaan, arak-arakan, pawai atau pesta penyalaan kembang api sebagai upaya pencegahan penularan Virus Covid 19,”ujar Ipda Syuryadi Syamal.(**).