Dari hasil operasi, Polsek Galesong Selatan memberi 19 sanksi teguran kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan. Selain itu, sebanyak 30 masker juga dibagikan kepada masyarakat dalam razia.

H. Basri Maro berharap dengan adanya pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Semoga dengan sanksi penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,”tegasnya.(*).