JAKARTA, MATASULSEL  — Upaya pemerintah memperkuat tata kelola dana pariwisata memasuki fase penting. Rabu pagi 19 November 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Pariwisata Berkualitas di The Grand Mansion Menteng, Jakarta. Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung dengan ritme pembahasan yang padat, Rabu (19/11/2025).

Acara ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, hingga Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Masing-masing membawa perspektif strategis terkait kebijakan, anggaran, dan arah pembangunan pariwisata nasional.

Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hadir Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang memberikan pandangan hukum terkait pentingnya akuntabilitas dalam rancangan Perpres tersebut. Kehadiran beliau memberi dimensi penting dari sisi penegakan hukum dan mitigasi risiko dalam pengelolaan Dana Pariwisata Berkualitas.