JAKARTA, MATASULSEL  — Upaya pemerintah memperkuat tata kelola dana pariwisata memasuki fase penting. Rabu pagi 19 November 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Pariwisata Berkualitas di The Grand Mansion Menteng, Jakarta. Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung dengan ritme pembahasan yang padat, Rabu (19/11/2025).

Acara ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, hingga Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Masing-masing membawa perspektif strategis terkait kebijakan, anggaran, dan arah pembangunan pariwisata nasional.

Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hadir Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang memberikan pandangan hukum terkait pentingnya akuntabilitas dalam rancangan Perpres tersebut. Kehadiran beliau memberi dimensi penting dari sisi penegakan hukum dan mitigasi risiko dalam pengelolaan Dana Pariwisata Berkualitas.

Rapat berjalan dinamis. Para peserta membahas secara detail penyelarasan norma, kejelasan alur kewenangan, dan konsistensi regulasi agar Perpres dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menyisakan ruang multitafsir. Di tengah diskusi, Ferrytas menekankan bahwa kekuatan regulasi adalah kunci keberhasilan implementasi.

Koordinator I Jamdatun menyampaikan harmonisasi perpres penting dilakukan.
“Harmonisasi Perpres ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap mekanisme pengelolaan Dana Pariwisata Berkualitas berjalan dengan kepastian hukum. Dengan regulasi yang jelas dan akuntabel, implementasi akan lebih terukur dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan pariwisata nasional.”

Pernyataan tersebut mempertegas urgensi penyusunan regulasi yang presisi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat kemudian ditutup dengan komitmen bersama antarinstansi untuk menyempurnakan draf Perpres sebelum proses finalisasi.
Forum ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan sektor pariwisata tidak hanya ditopang program dan anggaran, tetapi juga membutuhkan regulasi yang modern, kredibel, dan berorientasi pada kepastian hukum. (*)