Jakarta, Matasulsel – Tak ada yang menyangka awal Tahun 2020 akan menjadi tahun cukup berat untuk dilalui hampir di seluruh Negara di dunia. Bukan karena guncangan ekonomi global akibat perang dagang yang ekstreem maupun hegemoni kekuasaan Negara adidaya, melainkan dunia terancam akibat wabah virus penyakit yang bermula di suatu kota di China.

Wabah virus Corona atau dalam bahasa inggris disebut dengan Corona Virus Disease 2019 yang kemudian disingkat (COVID-19), merupakan penyakit menular yang salah satunya disebabkan oleh SARS-CoV-2. Wabah ini muncul di kota Wuhan salah satu kota yang terletak di Negara China pada bulan Desember tahun 2019 sebelum akhirnya menyebar ke Negara-negara lain, termasuk di Indonesia hingga saat ini sudah menyebar di 34 Provinsi di Indonesia. Penyakit ini mengakibatkan Corona Virus Disease 2019.

Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas, sakit tenggorokan, pilek, atau bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan, yang kondisi vatalnya dapat berujung pada kematian penderitanya.

Akibat dari pandemi ini di beberapa negara menerapkan sistem Lockdown (penutupan wilayah), untuk meminimalisir penyebaran virus corona di negaranya seperti yang dilakukan di China, Italia, Spanyol, hingga Malaysia dan Singapura. Sementara di Indonesia, Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi Bencana Nasional dengan Keputusan Presiden Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Pertimbangan penetapan Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran COVID-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; Selain itu, World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Di daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.