Geram! Ketua GMNI Soroti Dugaan Mark Up Bupati Jeneponto
JENEPONTO- Dugaan adanya Mark Up (Peningkatan Harga) oleh Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang membuat Geram Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Selasa (18/7/2023).
Diketahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan 2022 melalui Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) menemukan adanya Mark Up anggaran belanja operasional Bupati dan wakil Bupati Jeneponto, Dalam kasus dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022.
BPK menyebutkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran ke Bupati sebesar Rp 80.241.581 dan ke Wakil Bupati, Rp 58.105.972. sehingga menyalahi peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dikutip dari (Rakyat.Sulsel)
Selain Itu hasil Pemeriksaan BPK juga ditemukan Anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, bahkan ditemukan 9 proyek yang tidak sesuai dengan volume.