Dengan adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan tahun 2022, yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp 696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp 348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp 348.000.000.

Ketua GMNI Kabupaten Jeneponto, Muh Ikbal menyatakan dengan adanya dugaan korupsi di tubuh pemerintahan itu menjadi catatan buruk, bagi Kejari Jeneponto, karena harusnya segera menuntaskan kasus korupsi dan Mark Up anggaran Operasional di Kabupaten Jeneponto.

“Kami GMNI Kabupaten Jeneponto akan mengawal kasus dugaan korupsi dan Mark Up anggaran dan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejati Sulsel jika tidak mampu memberantas korupsi di Jenponto,” Tutupnya.