Penindakan yang pihaknya lakukan merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Jeneponto untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila mana ada aktiftas perjudian jenis sabung ayam di wilayah masing-masing Polsek Jajaran, terangnya.

Dijelaskannya, adapun lokasi tempat digelarnya praktek perjudian sabung ayam tersebut merupakan lahan kosong yang letaknya berada di lahan kosong. Lokasi tersebut sengaja dipilih guna memudahkan para Pelaku untuk melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.

“Kendati demikian, petugas yang ada tetap menegaskan dan menghimbau kepada seluruh Masyarakat terkhusus pemilik lahan agar tidak mengijinkan lahannya digunakan untuk dilaksanakan aktivitas perjudian,” tutupnya.

(Humas Polres Jeneponto)