Makassar, Matasulsel – Dukungan Djuli Mambayya memenangkan Joko Widodo pada Pilpres 2019 di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara menui sorotan banyak pihak.

Tidak hanya kalangan politisi melainkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga ikut angkat bicara.

Hal itu tercermin, lantaran Djuli yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR) Provinsi Papua secara terang-terangan terlibat politik praktis dengan membentuk tim pemenangan Jokowi di Toraja.

Adapun relawan dan tim pemenangan yang dibentuk bernama Doakan Jokowi Menang (DJM).

Relawan ini menyuarakan dukungan agar Jokowi memimpin Indonesia untuk periodw kedua.

Juru Bicara Gerindra Sulsel, Sawaluddin Arief menyayangkan sikap Djuli Mambaya yang terlihat secara terang-terangan ikut berpolitik praktis meski Pilpres masih terbilang lama.

Sawal menjelaskan tentang peraturan larangan ASN berpolitik praktis sebagaimana surat edaran Menpan-RB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Berpolitik praktis itu dilarang bagi ASN. Itu tidak etis dan bermoral. Tidak memahami Undang Undang ASN. Kalau benar dia melakukan itu, berarti dia tidak memahami arwah ASN,” kata Sawaluddin Arief saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).

Olehnya itu, sikap yang dipertontonkan Djuli dalam video berdurasi satu menit lebih dengan menyuarakan pemenangan Jokowi di Pilpres patut di proses.

Baik pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Menpan-RB.

” Bawaslu maupun Menpan-RB harus segera menyikapi persoalan ini. Apalagi jelas-jelas Djuli berstatus ASN aktif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menpan RB secara tegas mengeluarkan surat edaran Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam suratnya itu, Menteri PANRB Asman Abnur juga menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman.

Sebelumnya, Ketua Relawan DJM, Djuli Mambaya saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya jelaskan bahwa relawan Jokowi sudah ratusan bahkan ribuan namun Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) baru ada di Toraja.

Ditanya terkait tindakannya yang ikut berpolitik praktis, Djuli mengatakan, praktis bagaimana?

“Saya men-Doakan Jokowi Menang melawan kebatilan dalam memimpin negara Republik Indonesia.Kan terakhir-terakhir ini beliau di ganggu, direcokin padahal dia kan masih Presiden kita, bagaimana mau konsentrasi memimpin negara ini kalau dikit-dikit direcokin. Belum mundur atau blom masuk Tahapan Pilpres kan,” katanya singkat. (*)