MAKASSAR – Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin malam, (4/11/2024).

Operasi tersebut turut melibatkan aparat TNI dan Polri dari Koramil 1408-13 dan Polsek Rappocini Makassar.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di dalam Rutan guna mendukung target nasional “Getting Zero to Halinar” yang merupakan program meniadakan handphone, pungli, dan narkotika di dalam Rutan,” ujarnya.

Penggeledahan kali ini menyasar 13 kamar secara acak di lima blok hunian, yakni Blok Andi Mappanyuki, Sultan Hasanuddin, Andi Djemma, Andi Pangerang Petta Rani, dan Sultan Alauddin. Dari hasil razia, tidak ditemukan handphone maupun narkotika di dalam kamar hunian warga binaan.

Namun, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut antara lain cermin kaca, mistar besi, gunting kuku, pisau cukur, hanger besi, kartu remi, botol kaca, sendok besi, dan ikat pinggang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa penggeledahan kamar dilakukan secara rutin setiap pekan, bahkan hingga tiga kali.

“Selain penggeledahan rutin, kami juga melakukan razia insidentil jika terdapat indikasi pelanggaran atau laporan,” jelasnya.

Selain penggeledahan, dilakukan pula pemeriksaan urin terhadap 33 orang warga binaan, termasuk tiga warga binaan perempuan.

Pemeriksaan dilakukan di Klinik Dr. Sahardjo dengan menggunakan alat tes enam parameter. Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif dari penggunaan zat terlarang.