Dalam giat tersebut bhabinkamtibmas mengumpulkan masing masing penghuni rumah kost,kemudian d berikan himbauan himbaun kamtibmas seperti:
1.penghuni/tamu kost agar memperhatikan jam bertamu.
2.tdk serumah dgn bukan muhrim tanpa ikatan pernikahan
3.di larang membuat organisasi d tempat kost seperti sekretariat atau organisasi lainnya.

Tujuan dilaksanakannya cipkon adalah selain untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana kriminal seperti curat, curas, curanmor dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusip,juga mengantisipasi perbuatan asusila (pergaulan bebas) dan obat obat terlarang.

Pelaksanaan cipta kondisi berakhir pada jam 03.00.wt dgn situasi berjln tertib dan aman.

Laporan : Hisbullah

Editor : Syahrul