“Kalau memang dipersoalkan syarat memang secara syarat memenuhi. Intinya ada perbedaan pandangan, semisal keputusan KPU ada dua, ada surat keputusan ada berita acara. Tidak semua berita acara KPU ada keputusannya jadi itu bukan sesuatu yang kumulatif. Sekali lagi ini perbedaan penafsiran dan faktanya ada pembagian handphone, pemggunaan tagline dan pengangkatan honorer yang melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Sehingga ia menilai keputusan di Panwaslu tak mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.

“Syarat formil harus menggugat ke panwas, baru ke PTUN. Jadi apapun keputusan ini tidak ngaruh. Seluruh di Indonesia tidak ada gugatan yang dikabulkan panwas jadi ini tidak istimewah. Di PTUN tetap KPU yang digugay dan tidak ada lagi pihak terkait. jadi di PTUN mengadili sendiri, memeriksa lagi semua fakta menghadirkan saksi dan bukti. Tidak ada lagi hubungan dengan putusan disini,” tutupnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar menolak gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

“Tidak ada bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang digugatkan pihak pemohon,”kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari.

Ia juga menjabarkan bahwa dalam gugatan tim Appi-Cicu, yang dipersoalkan terkait pelanggaran bukan obyek keputusan.

“Kasus pelanggaran tersebut belum pernah dijadikan obyek sengketa dan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik. Dan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. (*)