Giliran Banner Bergambar NH-Aziz Marak Terpasang di Makassar
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel terus mengingatkan kepada tim maupun kandidat untuk mentaati aturan yang ada, dengan tidak memasang APK yang bukan produksi KPU.
Jika himbauan tersebut tidak patuhi, maka pihak bawaslu akan mengambil tindakan tegas. Menurut Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, ada dua sanksi yang bisa didapatkan dengan pemasangan APK ilegal tersebut yakni, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Itukan ada sanksi pidana dan sanksi administratifnya, sekarang ini sudah kita lakukan langkah-langkah meminta untuk menurunkan sendiri. Kemudian kita rekomendasi kepada KPU pelanggaran administrasi, kemudian KPU sudah meminta yang bersangkutan juga, kemudian KPU bersama tim Panwas dan Satpol PP menurunkan,” jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi belum lama ini.
“Kalau misalnya sudah diperingati terus terulang kembali, kemungkinan itu sudah masuk pada sanksi pidana,” tegas Laode.