Gubernur Sulsel, Menhub Rapat Virtual Soal Progres Jalur Kereta Api Makassar – Parepare
Makassar, Matasulsel – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, membahas progres pembangunan jalur Kareta Api (KA) Makassar – Parepare dengan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, melalui Video Conference (Virtual), di Gubernuran, Selasa, 21 Juli 2020.
Selain Menhub, ikut juga perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kakanwil ATR/ BPN Sulsel, Kejati Sulsel, dan Forkopimda Parepare, Maros, Pangkep dan Barru.
Gubernur Sulsel didampingi Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani dan Plt Kadis Perhubungan Sulsel, Arafah.
Menhub RI, Budi Karya Sumadi, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulsel karena telah melakukan koordinasi dengan semua Forkopimda untuk pembangunan jalur kereta api Makassar – Parepare.
“Luar biasa Pak Gubernur telah melakukan koordinasi dengan semua Forkopimda untuk ini. Minggu depan kita akan melakukan koordinasi lagi,” kata Budi Karya Sumadi.
Budi Karya meminta peserta rapat virtual agar menyampaikan apa yang menjadi masalah terkait dengan lahan dan harga disampaikan sepenuhnya melalui kesempatan tersebut.
“Saya minta data dari tim. Apa saja masalah? Saya minta kepada tim Kejati atau tim BPN,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Menhub RI atas perhatiannya terhadap pembangunan jalur kereta api Makassar – Parepare.
“Sekali lagi kami menyampaikan kepada Bapak Menteri akan terus melakukan koordinasi dan support semua mengenai jalur kereta api Makassar – Parepare,” jelasnya.
Menurut Nurdin Abdullah, semua peserta virtual tentunya hadir berdasarkan semangat kebersamaan dan pembangunan jalur kereta api Makassar – Parepare.
“Kita semua yang hadir disini dipayungi dengan semangat yang tinggi untuk mewujudkan ini semua,” urainya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, Bambang Priono, mengaku, saat ini sudah ada mengalir dana untuk pembebasan lahan jalur KA Makassar-Parepare.
“Yang paling pertama uangnya sudah ada atau belum. Berdasarkan undang-undang pembayaran harus melalui pengadilan. Tapi harus menyediakan persyaratan dari pengadilan. Kalau ada perbedaan nama kita sesuaikan pada saat pembayaran,” pungkasnya. (*)
Sumber : Humas. Sulselprov.go.id
Editor : Mustakim