Gubernur Tunggu Kesiapan Kepsek untuk Terapkan Sekolah Tatap Muka
Makassar, Matasulsel – Proses belajar mengajar bagi anak sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini masih menerapkan sistem online atau virtual, karena pandemi Virus Corona atau Covid-19. Namun, terdapat aspirasi dari orang tua murid yang menginginkan proses belajar tatap muka jika memungkinkan untuk dapat dilaksanakan kembali.
Ada juga yang menganggap belajar online tidak efektif. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
Merespons hal ini agar sekolah kembali dibuka, Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengatakan, terkait hal tersebut kebijakan diserahkan ke kepala sekolah untuk mengecek kesiapan belajar tatap muka.
“Jadi kepala sekolah itu harus mengecek kesiapan, baru melaporkan. Bahwa sekolah kami Pak sudah siap tatap muka dengan protokol kesehatan,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, selasa, 25 Agustus 2020.
Selanjutnya, pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek apakah benar persyaratan protokol kesehatan sudah siap atau belum untuk membuka kembali sekolah.
“Nanti kita pergi cek apakah benar mereka sudah siap. Karena sekali kita buka, tidak akan mungkin kita tutup lagi. Makanya harus diperketat, kalau Gubernur perintahkan buka, belum tentu semua siap. Jadi kalau kepala sekolah sendiri, dia memastikan bahwa sudah layak tatap muka,” sebutnya.
Menurutnya, surat edaran terkait proses belajar online saat ini sifatnya fleksibel. Perbup dan Perwali terkait hal ini juga sudah ada.
“Yang jelas kita itu lebih fleksibel, kita menyerahkan ke bupati ke wali kota, Perwali dan Perbupnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Penduan Pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Penyesuaian SKB Empat Menteri memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.
Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im, mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga. Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun di Jakarta, pada Senin (10/8).
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka. Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas. Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.
Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
Ainun menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.
“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun. (*)
Sumber : Humas. Sulselprov.go.id
Editor : Mustakim