Gugat Putusan MA, Prof Marwan Tegaskan Peluang DIAmi Sudah Tertutup
“Kita lihat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara jelas sengketa apa atau persoalana apa dan pasal berapa pada gugatan itu,” ucap dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Izha Mahendara mengaku bahwa tidak ada jalan lain bagi KPU Kota Makassar dan pasangan Danny-Indira untuk memperkarakan keputusan MA maupun PT TUN.
Pasalnya, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa menggugurkan keputusan MA.
“Pastinya, sudah tidak ada lagi jalan lain untuk menempuh proses hukum,” tegas Yusril Izha Mahendra beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menjelaskan, langkah atau upaya hukum yang dilakukan Danny-Indira disebut Yusril juga bakal sia-sia.
Alasannya, karena hal itu diyakini bahkan dipastikan Yusril tidak akan mempengaruhi putusan MA agar petahana kembali lolos hingga ke tahap pencoblosan 27 Juni mendatang.
“Kita tunggu saja perkembangannya yang pasti peluang Danny running di Pilwalkot sudah tertutup,” pungkasnya.
Dia menambahkan, keputusan KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi tidak bisa diperkarakan karena KPU hanya menjalankan perintah hukum.
“Jadi yang kendiskualifikasi DIAmi itu sebenarnya bukan KPU. KPU hanya menjalankan keputusan PT TUN yang dikuatkan oleh MA sehingga dia harus diskualifikasi. Jadi KPU hanya menjalankan perintah pengadilan,” kata Yusril. (*)