MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) gelar kembali penyuluhan hukum yang bertema problematika perkawinan pasca putusan MK tentang usia menikah yang kali ini bertempat di Kelurahan Bonto Makio Jalan Tidung II Perumnas, Kecamatan Rappocini, rabu(1/3/2023).

Warga Kelurahan Bonto Makio mengikuti Penyuluhan Hukum yang diadakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM)
Warga Kelurahan Bonto Makio mengikuti Penyuluhan Hukum yang diadakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM)

Syafri Tunru SH, i yang bertugas penyuluh hukum dari YLBHM menguraikan problematika perkawinan yang ada di lingkungan masyarakat yang harus diatur oleh negara guna kepentingan masyarakat itu sendiri.

“Problem-problem perkawinan yang ada di lingkungan masyarakat seperti usia seseorang yang boleh menikah baik laki-laki maupun perempuan, dan yang lainnya negara hadir disini guna mengatur untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” urainya.

Tambah Syafri masyarakat harus mengetahui dan paham agar kedepannya sudah bisa diminimalisir problem-problem atau masalah-masalah yang ada terkait perkawinan.