Guna Menambah Wawasan Masyarakat Tentang Hukum Pernikahan, YLBHM Gelar Sosialisasi
MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) gelar kembali penyuluhan hukum yang bertema problematika perkawinan pasca putusan MK tentang usia menikah yang kali ini bertempat di Kelurahan Bonto Makio Jalan Tidung II Perumnas, Kecamatan Rappocini, rabu(1/3/2023).
Syafri Tunru SH, i yang bertugas penyuluh hukum dari YLBHM menguraikan problematika perkawinan yang ada di lingkungan masyarakat yang harus diatur oleh negara guna kepentingan masyarakat itu sendiri.
“Problem-problem perkawinan yang ada di lingkungan masyarakat seperti usia seseorang yang boleh menikah baik laki-laki maupun perempuan, dan yang lainnya negara hadir disini guna mengatur untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” urainya.
Tambah Syafri masyarakat harus mengetahui dan paham agar kedepannya sudah bisa diminimalisir problem-problem atau masalah-masalah yang ada terkait perkawinan.
Di tempat yang sama Slamet Riyadi Lurah Bonto Makio dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas adanya kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukum untuk warga kelurahan bonto makio, dan berharap bisa berkelanjutan dengan tema yang lain.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari YLBHM atas adanya kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukum untuk warga kelurahan bonto makio, dan berharap bisa berkelanjutan dengan tema yang lain,” pungkasnya.
Sementara itu Usman salah satu peserta penyuluhan mengatakan setelah dirinya mengikuti penyuluhan ini mengerti dan paham akan pentingnya undang-undang pernikahan yang melindungi hak serta kewajiban seseorang baik sebelum dan sesudah menikah.
“Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan ini saya paham dan mengerti akan pentingnya undang-undang pernikahan guna melindungi hak dan kewajiban 0lseseorang baik sebelum dan sesudah menikah dari aspek hukum negara,” ujarnya.